Satgas Pelaksanaan Paket Ekonomi Gelar Rapat Koordinasi Dwi-mingguan
By Admin
nusakini.com-- Kelompok Kerja Satuan Tugas Pelaksanaan Paket Kebijakan Ekonomi kembali menggelar rapat koordinasi per dua mingguan. Dalam rapat ini, masing-masing Pokja menyampaikan informasi terkini mengenai tugas masing-maisng. Rapat ini dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution dan dihadiri Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita (Pokja I), Kepala Kantor Staf Presiden Teten Masduki (Pokja II), serta Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia Mirza Adityaswara (Pokja III).
Dari Pokja Kampanye dan Diseminasi (Pokja I), ada dua hal terkait teknis dan substansi yang dilaporkan, yaitu dari sisi teknis, Pokja I akan melibatkan asosiasi-asosiasi sebagai penerima manfaat adanya paket kebijakan ekonomi untuk menjadi penyelenggara forum sosialisasi kebijakan ekonomi. Sementara dari sisi substansi, Pokja I telah mengklasifikasikan regulasi paket berdasarkan tematik, yaitu terkait industri, investasi, peningkatan daya beli masyarakat, logistik, peningkatan ekspor, dan pariwisata nasional.
Sementara itu, per 23 Agustus 2016, Pokja Percepatan dan Penuntasan Regulasi Kebijakan Ekonomi (Pokja II) melaporkan adanya 202 dari 203 peraturan pokok yang telah selesai dilakukan sinkronisasi dan penuntasan peraturan. Selain itu, Pokja II juga telah menyelesaikan 20 dari 26 regulasi turunan atau teknis. Mengenai uji substansi deregulasi, ada 3 ruang lingkup yaitu kesesuaian dengan kebijakan awal, harmonisasi peraturan lain, dan kebutuhan. Per 23 Agustus 2016, Pokja II telah melakukan uji kepatuhan terhadap 62 Peraturan.
Dari informasi yang dilansir melalui laman Kemenko Perekonomian, pokja III yang berfokus pada evaluasi dan analisa dampak menjelaskan bahwa survei persepsi telah dilaksanakan. Ke depan, juga akan ada survei efektivitas Paket Kebijakan Ekonomi.
Pada ranah penanganan dan penyelesaian kasus, Pokja IV melaporkan bahwa dari 70 kasus yang diterima, telah diselesaikan 39 kasus. Dari total kasus yang diselesaikan tersebut, 32 kasus direkomendasikan ke K/L, 4 kasus direkomendasikan ke Pokja II dan III, serta 3 kasus tidak dibahas karena pengadu tidak hadir dalam rapat pembahasan. (p/ab)